MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang 2024, KPU Banten Akan Segera Lakukan Ini
Keputusan ini membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang hasil Pilbup Serang 2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Dengan putusan ini, seluruh tahapan yang sudah berjalan harus diulang melalui PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.
MK juga menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pemilihan ulang berlangsung transparan dan sesuai aturan hukum.
KPU Banten menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan MK dengan tetap mengedepankan integritas dan profesionalisme.
Ihsan mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan agar PSU berjalan lancar dan dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili pilihan rakyat.