Aksi Balap Liar di Ibu Kota Banten
Senin, 17 Februari 2025 - 16:58 WIB

Sumber :
- Polda Banten
Kini, 10 pelaku balap liar berada di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkannya.

Ilustrasi Maling Motor Gagal Beraksi
Photo :
- Viva.co.id
"Mereka diancam dengan pasal 503 KUHP," jelasnya.
Para pembalap liar yang ditangkap berinisial RH (22), YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17). Aksi balap liar jadi bibit kenakalan remaja, seperti tawuran hingga gengster.