Remaja Curi Motor di Banten
Rabu, 12 Februari 2025 - 16:42 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
"Kurang dari 24 jam tim Resmob Satreskrim Polresta Serkot menangkap pelaku di kontrakannya," terangnya.
Kini, akibat perbuatannya, VAS terancam menghabiskan masa remajanya di balik jeruji besi selama tujuh tahun.
"Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin, Rabu, 12 Februari 2025.