Polda Banten Tangkap 11 Pembakar Kandang Ayam
Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB
Sumber :
- Polda Banten
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.
Paska penangkapan tersebut, beredar video yang menarasikan perusakan ponpes dan tindakan brutal kepolisian. Bahkan menyebut penangkapan dilakukan tanpa adanya surat perintah.
"Saya pastikan penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dan berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Banten," tuturnya.
Kombes Pol Dian Setyawan mengaku sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemilik ponpes sesuai prosedur.