Ibu Kota Banten Zona Merah Narkoba

Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras.
Sumber :
  • Polresta Serkot

Banten.Viva.co.id - Kota Serang, Banten, rawan peredaran narkoba, terutama tembakan gorila dan obat keras. Terbukti, empat pengedar ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot dilokasi berbeda.

 

Mereka berinisial MF (25) warga Cipocok, JM (20) warga Kecamatan Walantaka, kemudian GB (24) dan RF (21) warga Kasemen Kota Serang, Banten, yang mengedarkan barang haram ke kalangan pelajar dan generasi muda.

 

Dari penangkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti 1.022 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer, serta 120,9 gram tembakau gorila.

 

"Tersangka MF di rumahnya di wilayah Cipare. Disana kami mengamankan barang bukti sebanyak 398 butir obat warna kuning dan 108 butir obat jenis tramadol," ujar Kasatresnarkoba Polresta Serkot, Kompol Yudha Hermawan, ditulis Rabu, 05 Februari 2025.

 

Dari tersangka MF, Satresnarkoba Polresta Serkot melakukan pengembangan, hingga menangkap JM pada 21 Januari 2025, di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Walantaka dan menyita obah keras warna kuning sebanyak 372 butir dan tramadol 70 butir.

Polisi Menunjukkan Barang Bukti Narkoba.

Photo :
  • Polresta Serkot

"Obat terlarang itu dijual secara eceran dengan beberapa paket. Mulai dari paket Rp15 ribu hingga Rp30 ribu perbutir, dan Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per lempeng," terangnya.

 

Selanjutnya tersangka GB dan RF, pembuat dan pengedar tembakau gorila, ditangkap dikediamannya masing-masing, yang berlokasi di Kecamatan Kasemen.

 

Polisi menyita berbagai jenis bahan dan peralatan pembuatan tembakau gorila, berupa cairan kimia hingga tembakau murni, yang mereka dapatkan dari Tangerang Selatan.

 

"Mereka menjual secara COD dengan konsumen pelajar, dan remaja," jelasnya.

 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, penjara atau seumur hidup.

 

"Dalam kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Untuk ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.