Ibu Kota Banten Zona Merah Narkoba
Rabu, 5 Februari 2025 - 12:00 WIB
Sumber :
- Polresta Serkot
Dari tersangka MF, Satresnarkoba Polresta Serkot melakukan pengembangan, hingga menangkap JM pada 21 Januari 2025, di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Walantaka dan menyita obah keras warna kuning sebanyak 372 butir dan tramadol 70 butir.
"Obat terlarang itu dijual secara eceran dengan beberapa paket. Mulai dari paket Rp15 ribu hingga Rp30 ribu perbutir, dan Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per lempeng," terangnya.
Selanjutnya tersangka GB dan RF, pembuat dan pengedar tembakau gorila, ditangkap dikediamannya masing-masing, yang berlokasi di Kecamatan Kasemen.