Lalai Kelola Sampah Sesuai Undang-undang, Menteri LHK Jatuhkan Sanksi Tegas pada 8 Daerah di Banten
Banten.viva.co.id –Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi krisis sampah nasional dengan memberikan sanksi tegas kepada delapan kabupaten/kota di Banten.
Sanksi ini dijatuhkan karena daerah-daerah tersebut dinilai lalai dalam mengelola sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, Hanif juga mengumumkan rencana penutupan 306 tempat pembuangan sampah (TPS) di berbagai daerah yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat pengawasan dan memperkuat sistem pengelolaan sampah di hulu.
Dalam pidatonya, Hanif menekankan pentingnya penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Daerah yang lalai harus diberi peringatan keras. Kita tidak bisa terus membiarkan tempat pembuangan sampah melanggar aturan dan merusak lingkungan,” ujar Hanif.
Hanif menjelaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
Ia menilai, tanpa langkah ini, tekanan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) akan terus meningkat.
Selain isu sampah, Hanif juga menyoroti ancaman serius di wilayah pesisir utara Jawa, termasuk Jakarta.
Eksploitasi air tanah yang masif membuat permukaan tanah di wilayah ini terus menurun hingga 10 cm per tahun.
Kenaikan permukaan air laut semakin memperburuk kondisi tersebut.
“Kita harus segera melakukan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi hidrologis sungai, terutama di wilayah yang mengalami penurunan muka tanah signifikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sungai-sungai besar seperti Ciliwung dan Citarum harus dikelola lebih baik agar mampu mencukupi kebutuhan air masyarakat.
Isu perubahan iklim global juga menjadi agenda penting. Hanif mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peta jalan perdagangan karbon nasional.
Peluncuran peta jalan ini dijadwalkan pada 20 Januari 2025 di Bursa Karbon Internasional.
“Penurunan emisi gas rumah kaca harus menjadi prioritas. Ini adalah langkah krusial untuk mengatasi kenaikan suhu global,” jelasnya.
Hanif juga memperkenalkan program pengelolaan sampah makanan di lokasi penyedia makanan bergizi gratis.
Program ini bertujuan untuk memastikan setiap layanan memenuhi standar pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Kami akan terus memantau program ini agar bisa menjadi contoh pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Langkah tegas yang diambil Menteri LHK menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan.
Dengan sanksi terhadap daerah yang lalai dan rencana penutupan TPS ilegal, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia akan semakin membaik.
Selain itu, dorongan terhadap perdagangan karbon nasional menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim.