GAWAT, Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

Ilustrasi Suap
Sumber :

Banten.viva.co.id –Sumber uang suap senilai Rp920 miliar dalam kasus dugaan mafia hukum yang melibatkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mulai terkuak. 

Temuan ini didapat setelah penyidik pidana khusus (pidsus) menggeledah rumah Zarof Ricar pada 24 Oktober 2024 di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Selain uang tunai berbagai mata uang asing setara Rp920 miliar, petugas juga menyita 51 kilogram emas batangan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan berbagai catatan mencurigakan. 

Tertulis di antaranya “Titipan Lisa”, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”, dan “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar”. 

Menurut sumber di Gedung Bundar, catatan terakhir mencuatkan dugaan bahwa sebagian besar uang suap itu digunakan untuk menyuap hakim agung dalam sengketa perdata bernilai triliunan rupiah antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf melawan Marubeni Corporation (MC).

Perkembangan ini menjadi babak baru dalam pengusutan skandal mafia hukum di MA.