Pemuda dan Remaja di Lebak Banten Edarkan Obat Tanpa Izin, Terancam Denda Rp 10 Miliar

Ilustrasi obat
Sumber :
  • Pixabay

Selain itu, keduanya juga terancam denda paling rendah Rp 1 miliar dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.

 

 

"Pelaku terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar dengan tetap mempertahankan undang-undang perlindungan anak," kata Malik.

Malik menambahkan efek buruk dari penggunaan obat tersebut, sehingga termasuk dalam obat terlarang hanya untuk obat tertentu saja penggunaannya.

"Efek Adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat seperti Tramadol dan Hexymer sama bahasanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya haus dalam pengawasan dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan," tambahnya.