Alhamdulillah, KJP Plus Cair Tanggal 6 Desember 2024, Dirapel Untuk 2 Bulan, Siap-siap Cek Rekening
Banten.viva.co.id–Kabar gembira bagi para siswa di Jakarta! Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan cair mulai 6 Desember 2024.
Tidak tanggung-tanggung, pencairan kali ini dirapel untuk dua bulan sekaligus, yaitu November dan Desember 2024.
Sebanyak 523.622 peserta didik akan menerima dana pendidikan KJP Plus ini. Siap-siap cek rekening Anda!
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.
Penerima manfaat diharapkan memantau rekening Bank DKI masing-masing untuk memastikan dana sudah masuk.
Bagi penerima baru, ada beberapa proses yang perlu dilalui sebelum dana dapat dicairkan.
Proses tersebut meliputi pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Pastikan Anda telah menerima buku tabungan dan kartu ATM untuk memudahkan transaksi.
Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus dapat diikuti melalui akun Instagram resmi @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
Jangan lewatkan update terkini agar Anda tidak ketinggalan informasi penting.
Dana KJP Plus terdiri dari Biaya Rutin dan Biaya Berkala. Biaya Rutin maksimal sebesar Rp100.000 per bulan dapat ditarik tunai.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik setiap bulan.
Berikut rincian dana yang akan diterima sesuai jenjang pendidikan:
1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp135.000 per bula
Biaya Berkala: Rp75.000 per bulan
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp130.000 per bulan
Jumlah penerima: 242.919 peserta didik
2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp170.000 per bulan
Jumlah penerima: 147.341 peserta didik
3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp185.000 per bulan
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp290.000 per bulan
Jumlah penerima: 48.876 peserta didik
4. SMK
Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp215.000 per bulan
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp240.000 per bulan
Jumlah penerima: 83.403 peserta didik
5. PKBM
Jumlah penerima: 1.083 peserta didik
Penerima baru KJP Plus perlu memperhatikan proses administrasi yang harus diselesaikan.
Pastikan Anda telah melakukan pembukaan rekening, menerima buku tabungan dan kartu ATM, serta memastikan dana telah masuk ke rekening Anda.
Jika mengalami kendala, segera hubungi pihak sekolah atau Bank DKI terdekat.
Untuk memastikan dana KJP Plus sudah masuk, Anda dapat mengecek saldo melalui ATM Bank DKI atau menggunakan aplikasi JakOne Mobile.
Jika belum memiliki akses, segera daftarkan diri Anda dan ikuti petunjuk yang diberikan. Ingat, penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan untuk Biaya Rutin.
Sisanya digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.
Dengan cairnya dana KJP Plus untuk dua bulan sekaligus, para penerima diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut dengan bijak.
Gunakan dana untuk keperluan pendidikan seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, dan kebutuhan sekolah lainnya. Ingat, dana ini bertujuan untuk mendukung proses belajar Anda.
Untuk menghindari informasi yang tidak akurat, selalu pantau kanal informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Selain akun Instagram yang telah disebutkan, Anda juga dapat mengunjungi situs web resmi Dinas Pendidikan untuk informasi lebih lanjut.