Penyaluran KJP Plus November 2024 Tertunda, Disdik DKI Jakarta Minta Maaf, Akan Segera Disalurkan?
Sabtu, 30 November 2024 - 14:00 WIB
Sumber :
Dengan dana KJP Plus, siswa dapat membeli perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga kebutuhan lainnya.
Pencairan dana dilakukan melalui Bank DKI dan dapat diakses melalui ATM atau kantor cabang.
Selain itu, penerima dapat memeriksa status bantuan mereka secara daring melalui situs kjp.jakarta.go.id dengan langkah berikut:
1. Buka situs kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP."
3. Masukkan NIK, pilih tahun 2024, dan pilih Tahap II
4. Klik "Cek" untuk melihat status dan nominal bantuan.