Polresta Tangerang Tegas Lanjutkan Pemeriksaan Said Didu Terkait Dugaan Hoaks
- Sherly/viva
Said Didu dilaporkan dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
- Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, yang mengatur pencemaran nama baik.
Polresta Tangerang memastikan bahwa langkah penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kombes Baktiar menambahkan, saat ini penyelidikan masih berada pada tahap awal.
"Kami sudah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saudara Said Didu sebagai saksi. Semua tahapan akan terus berjalan untuk memastikan kasus ini terang," ungkapnya.
Sementara itu, Polresta Tangerang belum memberikan detail lebih lanjut mengenai temuan dalam penyelidikan atau kemungkinan perkembangan status Said Didu dari saksi menjadi tersangka.