Usai Pelaporan Said Didu, Ketua Apdesi Buka Kesempatan Mediasi dan Bakal Cabut Laporan

Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota bakal menunggu proses mediasi, usai pelaporannya terhadap mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu ke Polres Kota Tangerang.

Langkah mediasi ini sebagai upaya menyelesaikan masalah melalui sistem kekeluargaan, usai ramainya tuduhan Apdesi sebagai kaki tangan dari pengembang Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.

"Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi," katanya di Tangerang, Selasa, 19 November 2024.

Ia juga memastikan, bila mediasi telah dilakukan, ia sebagai pelapor pun akan mencabut laporan polisi tersebut atas kasus UU ITE, dan pencemaran nama baik.

"Ya, saya akan mencabut laporan sudah ada komunikasi, dan tentu harapannya kalau ada persoalan bisa di komunikasikan jangan membuat konten melalui media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Maskota juga telah mengklarifikasi atas pemanggilan pemeriksaan pada Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mapolres Kota (Mapolresta) Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Di mana, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing ini, menegaskan tidak adanya keterkaitan dengan pihak pengembang PIK 2, dalam laporan tersebut.

"Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur pik 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang pada tgl 19 besok di panggil oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Dijelaskannya, dasar pihak Apdesi Kabupaten Tangerang, lalu lembaga masyarakat, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat membuat laporan, atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Kami melaporkan atas pelanggaran UU ITE, karena dasar melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi," ungkapnya.