Dana KJP Plus November 2024 Kapan Cair? Ini Penjelasan Resmi dari Disdik DKI Jakarta
Dana per semester: Rp1.800.000.
Dana KJP Plus terbagi dalam dua kategori: biaya rutin dan biaya berkala.
- Biaya Rutin: Bisa dicairkan tunai sebesar Rp100.000 per bulan untuk transportasi atau uang saku.
- Biaya Berkala: Non-tunai, digunakan untuk kebutuhan seperti alat tulis, laptop, obat-obatan, atau kacamata. Pembelanjaan dilakukan melalui mesin gesek EDC di toko resmi.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan dana KJP Plus November 2024 akan dicairkan.
Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik) menyebutkan bahwa pencairan dana masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur.
"Selamat pagi. Terkait KJP Plus Tahap II Tahun 2024, saat ini masih dalam proses verifikasi. Harap bersabar," tulis akun resmi Disdik DKI pada Selasa, 19 November 2024.