Segini Gaji Pantarlih 2024, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya
- ISBCenter
Banten – Pantarlih 2024 sudah dibuka pendaftarannya, dan semua orang bisa mendaftarkan diri sebagai calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan besaran gaji yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Peran Pantarlih sendiri yaitu melakukan pemutakhiran data yang nantinya akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan namanya.
Dan banyak orang yang bertanya, berapa sih gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang sekarang pendaftarannya sudah dibuka?
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih sudah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Pantarlih sendiri dibentuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Lantas berapa gaji Pantarlih 2024?
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 setiap bulannya, Pantarlih bertugas selama dua bulan, sehingga gaji keseluruhan Pantarlih 2024 adalah Rp 2.000.000 per pertugas/orang.
Besaran ini tentunya lebih tinggi dari tahun 2019 yang lalu, dimana pada tahun 2019 petugas Pantarlih digaji sebesar Rp 800.000 per bulan.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dari 3 Februari hingga 12 Maret, yang berarti dua bulan.
Akan tetapi, walau pun demikian, kemungkinan besar masa kerja Pantarlih berbeda setiap KPU di Kota/Kabupaten masing-masing, namun rentang waktunya tetap sama.
Pantarlih harus menjalankan tugasnya, dimana tugas Pantarlih diantaranya:
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU dan PPS sesuai ketentuan aturan undang-undang
Sedangkan kewajiban petugas Pantarlih yaitu:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS dan
- Pantarlih bertanggung jawab terhadap PPS
Tertarik untuk menjadi petugas Pantarlih dengan tugas dan kewajiban yang diberikan? Serta gaji yang didapatkan para petugas?
Jika tertarik mendaftar saja dengan perysaratan:
- WNI yang berusia diatas 17 tahun
- Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Minimal SMA sederajat
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tim peserta pemilu
Datang ke kantor keluarahan dan desa masing-masing, dengan membawa:
- Fotocopi Ijazah terakhir
- Fotokopi KTP
- Pas foto 4x6
- Surat keterangan sehat dari dokter (KIR Dokter)
- Materai Rp 10.000
- Isi formulir yang ada di kantor desa/keluarahan
Demikian informasi terkait besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, silakan jika ingin mendaftar sekarang juga mumpung masih ada waktu./Din