Karang Taruna Banten Minta Pemerintah Perjelas Status Pegawai Perangkat Desa

Wakil Ketua Kerang Taruna Banten, Dadan Suryana
Sumber :
  • Istimewa

Banten –Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, Dadan Suryana meminta pemerintah memperjelas status kepegawaian bagi para perangkat desa.

Status kepegawaian merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kinerja seorang pegawai di suatu organisasi. Termasuk bagi para perangkat desa.

"Harus ada kejelasan tekait status kepegawaian bagi perangkat desa, apakah teman-teman perangkat desa ini nantinya akan berstatus PNS, atau PPPK," kata Dadan dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).

Menurut Dadan, para perangkat desa juga harus dipenuhi standar minimal kebutuhan hidupnya. Di antaranya terkait pendapatan mereka agar sejahtera.

"Keluhan ini nyata, saya sangat sering berdiskusi dengan teman-teman perangkat Desa, memang benar, pendapatan mereka masih belum layak untuk memenuhi kebutuhan dasar, sementara beban kerja sangat besar," katanya.

Sebab perangkat desa adalah eksekutor atau ujung tombak dari sebuah kebijakan pemerintah, baik kebijakan pemerintah Desa itu sendiri, Pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah provinsi dan Pemerintah pusat.

Lancar atau tidak nya sebuah implementasi kebijakan pemerintah lanjutnya, tentu juga tergantung pada kesiapan kerja para perangkat desa.

Maka menurutnya, jika kesejahteraan para perangkat desa masih di bawah standar minimal, dikhawatirkan fokus kerja mereka akan terbagi bagi dengan kegiatan kerja atau usaha yang lain dalam rangka mencari tambahan pendapatan.

"Pemerintah dan DPR sudah mengakomodir aspirasi para Kepala Desa tekait perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun melalui rencana revisi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa," ujarnya.

"Maka momentum ini sebaiknya juga dimaksimalkan untuk dapat mengakomodir aspirasi teman teman perangkat desa terkait dengan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan," pungkasnya.