Neneng ke Airin, Tolong Kembalikan Tanah Saya
Minggu, 20 Oktober 2024 - 14:44 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
Neneng bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Dalam sebuah dokumen yang beredar, setidaknya ada delapan sertifikat tanah atas nama Airin Rachmi Diany diatas bidang tanah miliknya.
Dalam pemalsuan tanda tangan di SHM yang kemudian di klaim pihak lain, telah di laporkan ke polisi dan baru menetapkan dua tersangka yang telah disidangkan, yakni Muhammad Sanwani alias Nani dan H. Rahmat, dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan nomor 428/Pid.B./2022/PN Serang, pada 13 September 2022.