Hadir di Pelantikan Presiden, Fery Radiansyah Usulkan Perubahan Besar untuk Desa
Fery juga menekankan perlunya peningkatan dalam sistem Tenaga Pendamping Desa yang lebih terfokus, serta melibatkan mantan kepala desa dan anggota BPD untuk memberikan pendampingan di Kementerian Desa.
Selain itu, Fery menggarisbawahi urgensi pengesahan Peraturan Pemerintah dan peraturan turunannya dari Undang-Undang Desa yang telah direvisi.
Ia berharap aturan-aturan tersebut segera diterbitkan agar pemerintah daerah dan provinsi dapat melaksanakan tugas mereka sesuai regulasi baru.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus lebih dikuatkan, dengan 70% dikelola langsung oleh pemerintah desa dan 30% diawasi oleh Kementerian Desa.
Fery juga mengusulkan agar tunjangan pimpinan dan anggota BPD setidaknya mencapai 70% dari gaji kepala desa, dan berharap agar status perangkat desa diperjelas melalui kebijakan Kemendagri, termasuk pembentukan subdit khusus untuk perangkat desa.
Ia menutup wawancara dengan optimisme bahwa pelantikan ini akan membawa perubahan signifikan bagi desa-desa di seluruh Indonesia.
Fery juga berharap ada wakil dari Desa Bersatu yang masuk dalam kabinet, meskipun hanya sebagai Wakil Menteri atau Staf Khusus, demi memastikan kebijakan yang diambil benar-benar adil dan pro masyarakat desa.