5 Pemburu Burung di TNUK Ditangkap Tim Patroli Gabungan, Dalihnya untuk Dijual Rp400 Ribu

5 pemburu burung di Ujung Kulon ditangkap tim patroli
Sumber :
  • Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusup mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara kepada para pelaku diketahui bahwa para pelaku sudah melakukan aksi perburuan liar kawanan burung di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebanyak dua kali.

"Para pelaku sementara ini sudah beraksi sebanyak 2 kali, sebelumnya pada awal September. Kelima pelaku juga pernah melakukan perburuan juga, dan hasil perburuan ini masih kita dalami untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Yusup.

Ditegaskan Yusup, para pelaku merupakan spesialis pemburu burung liar dan tidak terindikasi dengan perburuan satwa endemik Taman Nasional Ujung Kulon yakni badak Jawa.

"Sementara ini belum ada mengatakan ke perburuan badak," ujarnya.

Yusuf mengungkapkan, para pelaku rencananya akan menjual burung-burung hasil perburuan liar di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dengan harga bervariatif ke para pembeli.

"Pelaku J mengaku burung-burung itu akan dijual, harganya mulai dari Rp150 ribu, ada yang Rp400 ribu," kata Yusup.

Atas perbuatannya, para pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang. Dan kelima pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40A ayat (1) huruf d UU tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.