KPU Cilegon Tetapkan Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Minggu, 22 September 2024 - 17:52 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
Selanjutnya, para pasangan calon harus membuat rekening dan pelaporan dana kampanye. Nantinya, para paslon harus membawa surat pengantar dari KPU untuk pembuatan rekening tersebut, serta melapor ke penyelenggara pemilu.
"Sumbangan perorangan itu kisaran Rp75 juta, kalau untuk perusahaan atau kelompok itu besarannya sekitar Rp750 juta, itu di pasal 9 PKPU 14," jelasnya.