Penambahan Masa Penahanan Kades Tangerang Usai Terlibat Pemalsuan Tanah Dalam Program PTSL

Gedung Polda Banten
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten VIVA - Polda Banten menambah masa penahanan pada Tumpang Siagian, Kepada Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, terkait status tersangka dalam proses pemeriksaan kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 4 ribu meter persegi milik warganya.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan, saat ini pria yang masih berstatus kepala desa itu, ditahan di Polda Banten dan akan ditambah proses penahanannya selama 40 hari.

"Kita sudah tahan sejak 2 September 2024, dan ditahan selama 20 hari sampai 21 September 2024. Dan saat ini masih terus berproses hukum, sehingga masa penahanan ditambah 40 hari sampai 31 Oktober 2024," katanya, Sabtu, 21 September 2024.

Tumpang Sugian yang ditangkap di kediamannya kawasan Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 3 September 2024 dini hari. Hal ini setelah ia terbukti bersalah, melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah milik warganya sendiri.

"Dia terbukti telah melakukan pembuatan Surat Hak Milik atau SHM menggunakan surat keterangan palsu dengan namanya sendiri dan sampai saat ini prosesnya tahap 1, yaitu berkas dikirim ke Kejaksaan untuk di koreksi dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Setelah dinyatakan p21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan baru masuk tahap 2 (tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan)," ujarnya.

Sementara itu, korban dari penyerobotan tanah kepala desa itu, Ending menjelaskan, pelaporan itu didasari karena rasa curiga setelah sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) tidak kunjung muncul dan diterimanya, sehingga ia melakukan pengecekan ke BPN Kabupaten Tangerang.

Disana, didapati bila tanah miliknya dengan sertifikat yang awalnya atas nama sang anak, tiba-tiba beralih menjadi tiga sertifikat atas nama sang kepala desa, Tumpang.