Pengakuan Pelaku Eksibisionis di Kabupaten Serang
Jumat, 13 September 2024 - 18:14 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
"Enggak tau, khilaf, enggak ada rencana, pas ngeliat cewek nya aja, (mabuk,ngobat) enggak, (udah berapa kali eksibisionis) baru kali ini, (ngeliat video porno) enggak bang, kerja di pabrik. Nyesel. Dari rumah mau ke Rangkasbitung, mau ngambil duit dulu di ATM tadinya," ujar pelaku eksibisionis, MNA, di Polres Serang, Jumat, 13 September 2024.
Korban sempat panik karena khawatir di jambret ataupun begal. Nyatanya, VR menjadi korban eksibisionisme dati MNA.
Pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat aksi eksibisionisme nya itu, pelaku MNA diancam Pasal 36 Undang-undang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.