Ade Sumardi Bisa Gagal Maju di Pilgub Banten 2024

Ketua DPD PDI Perjuangan Banten Ade Sumardi
Sumber :
  • Bantenviva

Banten.Viva.co.id - Ade Sumardi, terancam gagal maju sebagai Bacawagub Banten 2024, karena dia belum berhenti sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029.

 

Bawaslu menegaskan bahwa, Ketua DPD PDI Perjuangan Banten itu harus berhenti sebagai anggota DPRD Banten sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang. 

 

"Ya tentu enggak boleh lah, jadi persyaratannya harus mundur dari anggota dewan," ujar Ajat Munajat, Komisioner Bawaslu Banten, Selasa, 10 September 2024.

Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat.

Photo :
  • ahifni

Hingga kini, pasangan Airin Rachmi Diany itu masih berstatus sebagai anggota DPRD Banten Periode 2024-2029.

 

Saat ini, Bawaslu Banten baru menerima salinan surat pengunduran diri yang diserahkan saat Ade Sumardi mendaftar ke KPU Banten, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

 

Selebihnya, belum ada keterangan atau keputusan resmi yang menyatakan Ade Sumardi mundur sebagai anggota DPRD Banten.

 

"Lampirannya sudah dari yang di surat berkas yang disampaikan di KPU, itu juga Bawaslu turut mengawasi," terangnya.

 

Bawaslu memastikan bakal memantau ketat proses pendaftaran hingga penetapan pasangan Bacagub dan Bacagub Banten di Pilkada Serentak 2024. Termasuk ketidakhadiran Ade Sumardi saat pelantikan anggota DPRD Banten.

Kotak Suara Komisi Pemilihan Umum

Photo :
  • Istimewa

"Bawaslu melihat prosesnya seperti apa, apakah sudah (sesuai) aturan atau belum, surat pengunduran diri segala macem keputusan dari PAW dan seterus-seterusnya," jelasnya.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa, Ade Sumardi sempat menarik kembali surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Banten ke KPU, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

 

"PDIP mencabut surat pengunduran diri Ade Sumardi sebagai caleg terpilih," kata Komisioner KPU Banten, Ali Zaenal, ditulis Senin, 12 Agustus 2024.