Forum Honorer Kota Serang Minta Pemkot Tindak Tegas Pengangkatan Tenaga Honorer Baru
Banten.viva.co.id – Kota Serangmasih menghadapi masalah dalam penanganan tenagahonorerdi lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).
Demikian disampaikan Achmad Herwandi , Ketua Forum Honorer Kota Serang, pada hari Selasa 27 Agustus 2024.
Ia menyoroti keberadaan sekitar 4.000 tenaga honorer di Kota Serang yang masih aktif, meskipun penerimaan PPPK seharusnya dapat mengurangi jumlah mereka.
“Yang saya sayangkan, pasca penerimaan PPPK kemarin, ini kan seharusnya berkurang tenaga honorer. Tapi sampai saat ini, tenaga honorer di Kota Serang tidak berkurang, bahkan masih ada tenaga honorer baru, termasuk di tahun 2024 ini,” ujarnya.
Menurutnya, penambahan tenaga honorer baru justru memperumit penyelesaian masalah yang ada.
Ia juga menegaskan ada instruksi dari Walikota yang sudah ditandatangani oleh Sekda untuk tidak melakukan penempatan tenaga honorer baru.
Namun, masih banyak OPD yang mengangkat tenaga honorer baru karena ada anggaran gaji yang ditinggalkan oleh honorer yang sudah masuk PPPK atau sudah mengundurkan diri, jelasnya.
Lebih lanjut, Achmad juga mengkritisi alasan mengangkat tenaga honorer baru yang hanya berdasarkan ketersediaan anggaran.
“Harusnya anggaran yang ditinggalkan oleh honorer bisa digunakan untuk keperluan lain, bukan untuk mengangkat tenaga honorer baru,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan terkait belum adanya kepastian hukum dari pemerintah pusat mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga saat ini, produk hukum terkait PPPK tersebut belum juga dikeluarkan.
Herwandi mengungkapkan pada hari Jumat akan ada pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna membahas pengadaan PPPK.
Menjelang pertemuan dengan BKN pada hari Jumat, Achmad berharap ada kepastian terkait PPPK paruh waktu.
“Sampai saat ini belum ada landasan hukumnya, baik itu peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang mengatur tenaga honorer paruh waktu,” katanya.
Achmad juga menyayangkan kebijakan rekrutmen CPNS yang cukup besar, yaitu 700 formasi, sedangkan untuk PPPK hanya tersedia 200 formasi.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah memprioritaskan PPPK untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.
“Contohnya, provinsi tidak membuka formasi untuk CPNS, tapi fokus pada PPPK. Provinsi itu merencanakan 11 ribu lebih formasi untuk PPPK,” jelasnya.
Terkait wacana PPPK paruh waktu, Achmad Herwandi menjelaskan konsep ini sebenarnya tidak mengancam tenaga honorer, tetapi mengurangi gaji mereka.
“Jika PPPK gajinya Rp5 juta, paruh waktu berarti gajinya hanya separuh, sekitar Rp2,5 juta. Kita berharap ini bisa menjadi solusi sementara sambil menunggu PPPK tetap,” tambahnya.
Achmad Herwandi berharap gaji PPPK paruh waktu tetap bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilainya masih terlalu kecil untuk menutupi kebutuhan tersebut.
Pihaknya juga berharap kepastian terkait mekanisme kerja PPPK paruh waktu yang hingga kini belum diatur.
“Jumat baru akan ada kepastian apakah benar atau tidak adanya PPPK paruh waktu ini,” tutupnya.