Orangtua Korban Bullying Coba Mediasi, Keluarga Terduga Pelaku Dianggap Menghindar
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Orangtua korban bullying, Ildhan Firmansyah, bercerita bahwa kejadian yang dialami putra pertamanya itu sudah sekitar dua tahun. Bahkan sebelum melapor ke polisi, dia sudah meminta ke pihak sekolah untuk di mediasi dengan keluarga terduga pembullyian.
Namun orangtua terduga pembully tidak pernah datang ke sekolah untuk menyelesaikan permasalahan. Sehingga dia harus melapor ke polisi untuk memberi efek jera agar tidak ada korban bullying lainnya.
"Udah dua tahunan. Makanya saya lapor. Udah coba mediasi ke yayasan, ke sekolah, tapi orangtuanya enggak pernah dateng," ujar Ildhan, sembari menahan tangis, dilokasi yang sama, Senin, 29 Juli 2024.
Sedangkan sang anak, saat ditemui di kantor polisi, nampak murung dan lebih banyak diam. Dia juga menunjukkan luka memar di dada dan tangan kirinya yang sudah menghitam.
Sebelumnya dilaporkan anak dan orangtua diduga kompak membully siswa Kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang, Banten, hingga menjalani memar di dada dan lengan kiri korban yang masih berusia 9 tahun.
Kesal anaknya selalu di bully dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, keluarga terduga korban bullying kemudian melapor ke Polresta Serkot.
"Penganiayaan anak, peristiwanya terjadi adanya bullying anak di sekolah, umur 9 tahun, kekerasan di selengkat kakinya hingga membentur meja belajar," ujar Dadi Hartadi, di Mapolresta Serkot, Senin, 29 Juli 2024.
Peristiwa bullying terbaru terjadi Rabu, 24 Juli 2024 lalu. Hingga korban memar di dada dan lengan kirinya. Kemudian pada Kamis, 25 Juli 2024, sang anak demam tinggi dan dibawa berobat ke rumah sakit, kemudian visum.
Dadi bercerita bahwa anak korban bullying saat itu, Rabu, 24 Juli 2024, berada di dalam kelas, saat mengumpulkan tugas ke meja guru, kaki nya di selengkat hingga membentur meja hingga memar di bagian dada dan tangan kirinya.
Saat pulang sekolah, terduga anak pelaku beserta orangtuanya menghadang anak korban bullying, kemudian memakai dan kembali memukul.
Pelaporan berdasarkan Pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pada Pasal 80 ayat 1 yaitu ancaman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.