Ngekos Bareng Janda Anak Satu, Oknum Polisi Kendari di Grebek Propam dan Istri Sah
- Potongan Layar
W mengaku sudah melaporkan suaminya ke Polda Sultra hingga dipidana hukuman 2 bulan penjara. W tidak hanya membuat laporan perihal unsur pidana namun juga kode etik sang suami sebagai seorang anggota polisi. Briptu MA akan segera sidang etik kedua di Propam.
"Sudah dipidana karena saya dapat video nikah sirinya, jadi saya laporkan. Sekarang masih menunggu sidang kedua. Intinya saya minta keadilan, sesuai Peraturan Kapolri Pasal 4 Nomor 6 Tahun 2018 bahwa seorang polisi tidak bisa beristri dua. Karena beristri dua, maka harus dipecat dari institusi kepolisian," terangnya.
Istri sah Briptu MA inisial W mengatakan, bahwa penggerebekan terhadap suaminya itu sengaja ia lakukan lantaran sudah kesal sang suami, karena tidak bertanggung jawab atas dirinya hingga melakukan pernikahan siri dengan seorang janda anak satu.
"Penggerebekan itu sengaja saya ikut. Soalnya saya dapat bukti video nikah sirinya. Seperti di video ada sama perempuan janda anak satu di dalam kos," ungkapnya.