Kata PBNU dan Wamenag Terkait Qariah yang Disawer di Banten, Apa Hukumnya?

Tangkapan layar video viral qariah disawer
Sumber :
  • Viva

Dia mengatakan, bahwa mengambil upah saat membacakan ayat Alquran itu menurut sebagaian besar ulama hukumnya boleh.

"Pada prinsipnya, mengambil upah atau mendapat hadiah dari hasil membaca Alquran itu menurut pendapat sebagian besar ulama hukumnya boleh," seperti dikutip dari detik pada hari Jumat, 6 Januari 2023.

Tidak ada larangan terkait mengambil upah dari membaca Alquran, namun Zainut menyampaikan uang yang didapatkan harus dengan cara yang baik dan tidak melanggar kesopanan.

"Hanya saja harus dengan cara yang baik dengan akhlak yang terpuji dan tidak melanggar kesopanan," katanya.

Dalam waktu yang berbeda, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H Yahya Cholil Staquf atau dikenal Gus Yahya mengecam video tersebut.

Dia menyebut bahwa orang yang menyawer maupun yang membaca harus menghormati kitab suci Alquran.

"Ya tidak sopan lah, tolong hentikan yang begitu-begitu itu ya, hornatiilah Quran," kata Gus Yahya di Gedung PBNU Pusat, Jakarta Pusat Jumat, 6 Desember 2023 melalui Viva.