Suami Bunuh Istri Setelah Berhubungan Badan di Cilegon

Ilustrasi pembunuhan anak oleh ayah kandung di Ciomas, Serang
Sumber :
  • Pixabay

Banten.Viva.co.id - NI (42) berhubungan badan istri siri nya, DMR (36) pada malam itu, setelahnya. Dalam kondisi tanpa pakaian, dia membunuh istrinya.

 

Jenazahnya ditemukan warga tertutup kain pada Kamis pagi, 18 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 wib, serta membuat geger tetangga kontrakannya di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

 

Motif sang suami tega membunuh istri sirinya, karena NI cemburu DMR memiliki pria idaman lain atau telah berselingkuh.

 

Dimana sang istri siri, bekerja sebagai biduan di sebuah kapal Ferry yang melayani penyebrangan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni.

 

"Motif pelaku membunuh istrinya karena cemburu, korban pekerjaannya biduan kapal," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri, dikantornya, ditulis Sabtu, 20 Juli 2024.

Polisi Olah TKP Lokasi Pembunuhan.

Photo :
  • Polresta Serkot

Warga yang geger kemudian melapor ke Polsek Pulomerak dan dilanjutkan ke Polres Cilegon.

 

Tim Satreskrim Polres Cilegon melaksanakan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar. 

 

Hingga diketahui pelaku pembunuhan berinisial NI (42) dan kabur ke kampung halamannya, di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

 

Satreskrim Polres Cilegon kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cinangka untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke mapolres untuk di proses hukum.

 

Berdasarkan pemeriksaan tersangka NI, dia cemburu dan sakit hati, karena istri siri nya yang bekerja sebagai biduan kapal Ferry itu berselingkuh.

 

"Dia sakit hati karena tersangka mengetahui korban ini ada simpanan baru," terangnya.

 

Setelah berhubungan badan, NI membekap istri sirinya, DMR, menggunakan bantal. Korban berteriak meminta tolong dan ada tetangga yang mendengar.

 

Karena curiga, tetangga mendatangi sumber suara. Namun pelaku NI sedang bercanda dengan istri sirinya DMR, sehingga mereka pun percaya. Niat jahat pun dilanjutkan pelaku dengan mencekik korban hingga meninggal dunia.

 

"Pelaku NI melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.