Soal RPP Kesehatan, APVI Minta Pemerintah Pisahkan Aturan Rokok Elektrik dan Konvensional

APVI
Sumber :

Ia mengungkapkan, sebagai komitmen dukungan terhadap pemerintah, APVI telah memastikan bahwa produk roko elektrik hanya akan dijual kepada orang dewasa, bukan kepada anak-anak di bawah umur, non-perokok, serta ibu hamil dan menyusui.

Selain itu, APVI sebagai asosiasi pelaku usaha, menegaskan kualitas produk yang dihasilkan dan didistribusikan kepada konsumen terhadap produk-produk tembakau alternatif yang dipasarkan tersebut telah melewati proses kontrol kualitas yang ketat untuk memenuhi standar keamanan sebagai bentuk perlindungan konsumen.

"Kami memastikan bahwa sasaran tembakau alternatif ini hanya untuk golongan usia 18 tahun ke atas. Dan bagaimana cara penggunaannya juga kita bisa sosialisasikan dengan baik," ungkapnya.

Ia juga mengaku, hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah melalui Kemenperin, Kemendag, Bea Cukai sebagai pembahasan penelitian perbedaan profil resiko antara rokok elektrik dan konvensional.

"Kami sangat optimis bahwa melalui penelitian ini bisa membuktikan bahwa rokok elektrik itu bisa menjadi alternatif bagi para menggunakan roko yang ingin menurunkan kadar resikonya," kata dia.

Seperti diketahui, Pemerintah saat ini akan segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisikan aturan turunan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Insya Allah Bapak Presiden dalam waktu (dekat) segera bisa mengeluarkan. Iya (bulan ini)," kata Menkes saat ditemui usai kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta.