Imbas Hilangnya 20 Dokumen C Hasil, KPU Banten Evaluasi KPU Kota Serang

Suasana Penyandingan C Hasil Pileg 2024 di KPU Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Imbas hilangnya 20 dokumen C Hasil Pileg 2024 Dapil Banten 2 di KPU Kota Serang, yang menyebabkan kekisruhan penyandingan perolehan suara, bakal di evaluasi oleh KPU Banten.

 

Dimana, proses penyandingan C Hasil merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), usai menerima gugatan sengketa Pileg 2024 Dapil Banten 2, yang dilayangkan oleh Nuraeni, Caleg DPR RI dari Partai Demokrat.

 

KPU Banten akan meminta klarifikasi dan kronologis hilangnya 20 dokumen C Hasil Pileg 2024 Dapil Banten 2 di KPU Kota Serang. Nantinya, mereka akan berkoordinasi dengan KPU RI.

 

"Tentu kami akan melakukan evaluasi terhadap temen-temen KPU Kota Serang, kita akan mendalami faktor apa saja dan kita ingin mendengar kronologis secara utuh peristiwa tersebut," ujar Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten, dikantornya, Jumat, 05 Juli 2024.

 

Terkait persoalan pidana yang dilaporkan kubu Demokrat ke Polda Banten, Gakkumdu dan DKPP, KPU Banten menyarankan semua persiapan diselesaikan di Bawaslu saja. Karena dianggap merekalah lembaga yang berwenang menyelesaikan permasalahan pemilu.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • Viva.co.id

"Kami menghormati semua pihak termasuk mengambil langkah-langkah dalam konteks penegakkan hukum, maka ruang penegakannya itu ada di Bawaslu," terangnya.

 

Sementara ini, dari 20 kotak TPS yang keras suaranya dihitung ulang, baru terselesaikan sebanyak 7 kotak saja. Penghitungan ulang kertas suara dibagi kedalam empat panel di aula KPU Banten.

 

"(Lamanya penghitungan) Sepertinya ada dinamika forum yang memberikan saran di masing-masing peserta, sehingga ini berefek pada hari ini," jelasnya.