Pembatasan Angkutan Batubara Disorot, Komunikolog : Persoalan Ambil Alih Pemerintah Pusat

Komunikolog Tamil Selvan
Sumber :
  • Sherly/viva

"Pak Jokowi bergiat agar investor asing mau melirik Indonesia sebagai tujuan investasinya, namun dengan tidak adanya kepastian hukum seperti ini, jangankan investor asing, investor lokal juga akan berfikir ulang. Jadi saya himbau agar kembali jalur darat dan jalur sungai dibuka, kalaupun ada hal-hal lain yang perlu menjadi perhatian khusus dari sisi pengusaha, saya kira mereka pasti ikut aturan," lanjutnya.

Terkait dengan produk hukum yang digunakan pemerintah provinsi Jambi untuk melakukan pelarangan tersebut yang menggunakan surat edaran. Menurutnya, surat edaran bukan produk hukum umum yang bisa digunakan untuk membuat aturan apalagi sampai melarang sebuah perbuatan.

"Dalam hukum, surat edaran itu bukan kategori regeling atau beschikking. Surat edaran itu sifatnya instruksi teknis suatu institusi kepada satuan kerja dibawahnya, maka tidak boleh bersifat umum apalagi sampai mengandung larangan. Maka saya kira perlu perhatian khusus dari kementerian dalam negeri terkait ini," ungkapnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan instruksi untuk melarang angkutan batubara melintasi jalan umum atau jalan nasional melalaui Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.

Langkah ini mendapat berbagai dukungan dari seluruh pihak dimana, kebijakan itu bertujuan agar masyarakat pengguna jalan  tidak lagi terganggu dan tidak menimbulkan permasalahan kemacetan di jalan yang selama ini terjadi akibat angkutan batu bara.

Pemerintah setempat pun telah mendesak para pengusaha batu bara untuk membangun akses jalan khusus, untuk lalu lintas batu bara, minimal ke sungai.