Ramai Infak Politik di PKB Kota Serang, Bawaslu Sebut Parpol dan Bacalon Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan
Sumber :

Dikatakan Agus Aan untuk parpol paling minimal menjalani pidana selama 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda Rp300 juta sampai Rp1 milyar 

"Namun dalam konteks yang kemarin diberitakan soal PKB itu, masih kita kaji dan bahasa dari Pak Fatihudin itu kan infak," ujarnya. 

Menurutnya sampai sejauh ini para calon belum mendapatkan rekomendasi dari parpol. 

"Nah menerjemahkan imbalan itu kan berbeda dengan infak yang punya arti tersendiri," ujarnya. 

"Imbalan itu kan seperti jasa, seperti saya sebagai pegawai diberikan imbalan karena sudah melakukan pekerjaan kan begitu," ujarnya. 

Jadi dikatakan Agus Aan antara imbalan dan infak merupakan dua hal yang berbeda dan Bawaslu Kota Serang masih mendiskusikan hal itu.

Saat disinggung apakah akan memanggil PKB untuk melakukan klarifikasi, Agus Aan menegaskan akan memanggil semua parpol.