Jelang Pilkada 2024, Pemkot Tangerang Larang ASN Ikut Politik Praktis

Pj wali kota tangerang Nurdin
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada.

Surat edaran itu dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang terkait dengan antisipasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Di mana, surat tersebut mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.

Berdasarkan pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin meminta, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.

"ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang," katanya, Rabu, 15 Mei 2024.

Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, lanjut Pj Wali Kota, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024.