Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Suasana di KPU Banten
Sumber :
  • KPU Banten

Kemudian KPU Banten membuat aturan turunannya, yakni Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 39 Tahun 2024, tentang jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.

 

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 532 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

 

Dalam SK tersebut mengatur bahwa, di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen. 

 

"Bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten kota pada wilayah Provinsi Banten," jelasnya.