Produsen Tembakau Gorila Rumahan di Bongkar Polisi
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Produsen tembakau gorila rumahan di bongkar polisi. Dua tersangka serta barang bukti disita. Pelaku ZA dan FF telah memproduksi tembakau gorila rumahan selama tiga bulan terakhir.
"Tembakau sintetis ini diproduksi di dalam rumah, oleh tersangka ZA dan FF," ujar Kompol Yudha Hermawan, Kasatresnarkoba Polresta Serkot, Rabu, 08 Mei 2024.
Selama beroperasi, kedua pelaku telah menjual sekitar 70 paket tembakau gorila. Sisa tembakau sintetis yang disita Satresnarkoba Polresta Serkot sebanyak 31 gram.
Kedua tersangka, membeli tembakau di penjual tembakau. Kemudian bibit dan ramuan kimia pembuatan tembakau gorila, dari akun media sosial (medsos) Instagram. Dari akun tersebut, kedua tersangka juga diberi tata cara pembuatannya.