Diajak Nonton Video Porno, Ayah Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Serang

Ayah Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polresta Serkot.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Diajak nonton video porno, anak kandung di cabuli sang ayah saat rumah sepi. Peristiwa miris itu dialami gadis berusia 17 tahun, selama September hingga Desember 2023. 

 

Pelaku sekaligus ayah kandung, FS (44), mencabuli putri kandungnya berusia 17 tahun berulang kali, usai diajak nonton video porno.

 

"Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Periode September sampai Desember," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, dikantornya, Selasa, 07 Mei 2024.

 

Sekitar September 2023, saat itu kondisi rumah sedang sepi. Sang putri kandung baru selesai mandi dan masuk ke kamar. Kemudian pelaku sekaligus ayah kandung, FS, ikut masuk.

 

Di dalam kamar, pelaku mengajak putri kandungnya menonton video porno. Korban sempat menolak, namun tetap dipaksa sang ayah kandung untuk melayani nafsu bejatnya.

Ilustrasi pencabulan

Photo :
  • Ist.

"Pelaku menunjukkan video mesum sambil merayu dan meski anak korban menolak, namun pelaku memaksa dengan mendekatkan badan," terangnya.

 

Korban yang tidak kuat dengan perlakuan ayah kandungnya, kemudian melapor ke sang paman. Keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Serkot, pada 24 April 2024. Hingga pada 30 April 2024, FS ditetapkan tersangka oleh polisi.

 

Pelaku FS disangkakan melanggar Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat 1 dan 2, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

"Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena ada hubungan kekeluargaan, (hukuman) ditambah sepertiga," tuturnya.