Diajak Nonton Video Porno, Ayah Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Serang
Selasa, 7 Mei 2024 - 21:06 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
Pelaku FS disangkakan melanggar Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat 1 dan 2, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena ada hubungan kekeluargaan, (hukuman) ditambah sepertiga," tuturnya.