Diajak Nonton Video Porno, Ayah Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Serang

Ayah Cabuli Anak Kandung Ditangkap Polresta Serkot.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Pelaku FS disangkakan melanggar Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat 1 dan 2, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

"Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena ada hubungan kekeluargaan, (hukuman) ditambah sepertiga," tuturnya.