Polres Serang Tes Kejiwaan Pengepul Barang Rongsok Penyodomi Pria Dibawah Umur
- Pixabay
Banten.Viva.co.id - Polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku SA (53), yang tega menyodomi sesama jenis anak dibawah umur. SA berprofesi sebagai pengepul barang rongsok.
Begitupun para korban, akan diperiksa kejiwaan dan pendampingan, agar pulih dari trauma serta tidak jadi pelaku kedepannya.
"Tes kejiwaan sudah kami siapkan untuk pelaku dan korban, dengan harapan tidak terjadi lagi," ujar Ipda Bagus Yoga, Kanit PPA Polres Serang, Selasa, 30 April 2024.
Pelaku SA, seorang kakek pengepul barang rongsok sudah merudapaksa para korban sejak 2023 lalu. Terbaru, aksi bejatnya dilakukan pada 21 April 2024.
Korban rudapaksa biasa menjual barang bekas dan rongsok ke pelaku SA. Setelah itu, pelaku merayu anak dibawah umur untuk melayani nafsu bejatnya.
"Lalu setelah itu, dia ditambahkan lagi upah, tapi dengan catatan harus memuaskan nafsunya. Akhirnya korban mau dan mereka melakukan hal tersebut," terangnya.
Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di dalam gubuk lapak barang rongsok yang ada di Kabupaten Serang, Banten.
Usai dipuaskan nafsunya oleh para korban, pelaku memberikan upah tambahan sekitar Rp150 ribu.
"Upah yang di berikan pelaku ke korban itu Rp150 ribu," jelasnya.