Ratusan Kades Kumpul Bahas Public Hearing Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

Public Hearing Kepala Desa
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Sebanyak 700 kepala desa se'Banten kumpul di Marbella Hotel, Anyer, selama dua hari, Jumat-Sabtu,26-27 April 2024. Mereka terdiri dari delapan organisasi desa yang terabung di dalam organisasi Desa Bersatu dan dibuka oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

 

Ratusan kepala desa (kades) itu menggelar sosialisasi dan Public Hearing Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang digelar DPD Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten.

 

Al Muktabar mengatakan, kegiatan Public Hearing ini sangat penting dilakukan. Selain menjadi wadah penyampaian aspirasi dan saling bertukar pikiran antar para kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga menyatukan semangat bersama.

 

"Pemerintah desa memiliki peran penting dalam kemajuan desa dan bangsa Indonesia. Oleh karenanya semangat kita di Provinsi Banten ini bersama-sama mendorong, mengikhtiarkan upaya membangun Indonesia untuk menjadi Indonesia yg makin maju", ujar Al Muktabar, ditulis Minggu, 28 April 2024.

 

Dengan adanya semangat bersama, akan menciptakan desa yang bergerak menuju masyarakat desa sejahtera, yang sejalan dengan nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu, Membangun Indonesia dari Pinggiran, serta mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045 agar menjadi negara tangguh, mandiri, dan inklusif.

 

"Kita tau bahwa basis pembangunan itu ada di desa. Desa adalah agregat berjenjang ke atas sehingga dari desa akan menghasilkan pembangunan nasional", sambungnya.

Kades bersama Pj Gubernur Banten, Al Muktabar

Photo :
  • Istimewa

Dikatakan Al Muktabar, bonus demografi yang dimiliki harus mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para kepala desa dalam rangka merealisasikan kesejahteraan masyarakat desa. Disamping itu, Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mempersiapkan Sumberdaya Manusia yang berkualitas serta memperkuat akses pendidikan dan kesehatan yang baik bagi masyarakat. 

 

"Maka dari itu, untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa, perlu kebersamaan dan kerjasama antar pemerintah daerah provinsi, kabupaten bersama pemerintahan desa untuk membangun Indonesia," ungkapnya.

 

Disiai lain, menurut Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengungkapkan, pelaksanaan Public Hearing ini dilakukan di 11 Provinsi di Indonesia. Provinsi Banten merupakan provinsi pertama yang melaksanaan Public Hearing.

 

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan menampung aspirasi serta rekomendasi dalam penyempurnaan penyusunan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Permendes PDTT, Permenkeu, hingga Perda, paska ditetapkannya revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

 

Rekomendasi dan aspirasi-aspirasi dari para kepala desa dan organiasi desa seluruh Indonesia akan diserahkan ke Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu. 

 

Melalui Public Hearing, akan memberikan kesimpulan dan rekomendasi dari seluruh organisasi desa untuk melengkapi dan menjadi aspirasi penyusunan aturan turunan undang-undang desa.

 

"Kita mencoba membuat suatu pola dimana pola itu benar-benar Button Up dari bawah ke atas, sehingga bermanfaat untuk kemajuan desa dan kesejahteraan dalam konteks regulasi," sambung Asri Anas.

 

Diakui Asri Anas, para Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Provinsi Banten, paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Desa, sehingga apresiasi diberikan dengan melaksanakan kegiatan Public Hearing pertama se-Indonesia. 

 

"Saya mengakui Banten paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang Undang Desa kemarin, sehingga kita berikan apresiasi dengan memulai pertama kali dari Banten pelaksanaan public hearing," ucapnya.

 

Di lokasi yang sama, Ketua DPD Apdesi Provinsi Banten Uhadi mengatakan, para kepala desa dapat benar-benar memanfaatkan kegiatan Public Hearing, sehingga dapat meningkatkan marwah desa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 

"Sumber dana kegiatan ini melalui iuran, dalam rangka dimana kami ingin penjelasan sosialisasi terhadap revisi Undang Undang Desa, sehingga kami antusias untuk melaksanakan kegiatan ini", tukasnya.