Mantan Bos Es Krim Indonesia Pra Peradilkan Polda Banten ke PN Serang

Ilustrasi Es Krim
Sumber :
  • Viva.co.id

6) Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan dan/atau membebaskan pemohon dari Tahanan berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022.

7) Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penahanan yang telah dilakukan oleh termohon sebesar Rp2 juta.

8) Memulihkan nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat pemohon.

9) Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon serta mengumumkan bahwa pemohon tidak bersalah di media massa nasional dengan minimal 2 (dua) media massa nasional.

10) Menghukum termohon untuk membebankan biaya perkara yang timbul kepada termohon.