Berikut Tarif Express Penyeberangan Merak Bakauheni pada Maret 2024
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Berikut daftar tarif express penyeberangan di Pelabuhan Merak Bakauheni pada arus mudik lebaran 2024.
Pemerintah menyiapkan tiga penyeberangan bagi pemudik yang hendak menyebrang ke pulau Sumatera dari pulau Jawa selama mudik lebaran 2024.
Ketiga penyeberangan itu diantaranya penyeberangan Merak, Ciwandan Kota Cilegon dan Bojonegoro, Kabupaten Serang. Pengaturan penyeberangan tersebut mulai berlaku dari Rabu 3 April hingga selesa 9 April 2024.
Pelabuhan Merak - Bakauheni menjadi salah satu penyeberangan terpadat dan tersibuk di Indonesia. Pelabuhan yang menghubungkan antara pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Tiap musim mudik menjadi pilihan para pemudik untuk kembali pulang ke kampung halaman. Tak terkecuali musim mudik Lebaran 2024.
Pelabuhan Merak adalah sebuah pelabuhan penyeberangan di Pulomerak, Kota Cilegon, Banten yang menghubungkan pulau Jawa dengan pulau Sumatra yang dipisahkan oleh Selat Sunda.
Setiap harinya, ratusan perjalanan feri melayani arus penumpang dan kendaraan dari dan ke pulau Sumatra melalui Pelabuhan Bakauheni di Lampung.
PT ASDP Indonesia selaku pengelola menginformasikan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Merak Bakauheni.
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 2024 Berikut daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Februari 2024 untuk dermaga dan express.
1. Tarif Layanan Penyeberangan Dermaga Reguler Merak-Bakauheni
Pejalan Kaki
• Pejalan kaki dewasa (6 tahun ke atas): Rp22.700.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp1.800. Kendaraan
• Golongan I (sepeda): Rp26.500. • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp62.100.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp133.000.
• Golongan IV A (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp481.800,
• Golongan IV B (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp447.800,
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp963.800,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.594.800
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.755.000.