Terjerat Judi Slot, 3 Pria Diamankan Usai Curi Motor di Rumah Warga

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar tunjukkan barang bukti
Sumber :
  • Sherly / viva

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya adanya komplotan pencurian kendaraan bermotor yang mana, selama 7 bulan sudah beraksi sebanyak 25 kali.

"Mereka sudah beraksi 25 kali selama 7 bulan. Pelaku DI yang berperan sebagai pemetik ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan hasil curian itu dibagi tiga untuk keperluan sehari-hati dan judi slot," terang Baktiar.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti mulai dari kunci letter T, kemudian 2 buah korek berbentuk senjata api, dan 11 unit kendaraan roda dua dengan berbagai merk.

"Kita amankan beberapa barang bukti dan juga pasal yang diterapkan pun berbeda," ungkapnya.

Untuk DI dikenakan pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun. Kemudian, NK dikenakan pasal 481 KUHPidana penjara ancaman 7 tahun dan DD dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.