Driver Ojol Rudapaksa Siswi Kelas 2 Sekolah Dasar
Selasa, 5 Maret 2024 - 21:00 WIB
Sumber :
- Ist.
Usai menyerahkan diri pada Senin, 04 Maret 2024, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.