Ganjar Pranowo Wacanakan Hak Angket Pemilu 2024 ke DPR RI, Ini Kata Akademisi di Banten
- Sherly / viva
Banten.Viva.co.id - Wacana hak angket yang dikeluarkan oleh Ganjar Pranowo, dianggap tidak tepat. Karena, dasarnya, Capres 03 itu menganggap adanya kecurangan di Pilpres 2024.
Menurut akademisi Untirta, jika ada kecurangan, harusnya dibawa ke Bawaslu atau persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai peraturan yang ada, sengketa pemilu dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berhak menyelesaikan perkara pemilu. Selain itu, perkara pemilu juga dapat dibawa ke Bawaslu.
"Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan, MK berwewenang dalam menyelesaikan perkara pemilu. Selain itu pelanggaran administrasi pemilu juga dapat dibawa ke Bawaslu, jika berkaitan dengan etika penyelenggara pemilu maka tanahnya ke DKPP," ujar Fathul Mu'in, pakar hukum tata negara Untirta, ditulis Sabtu, 24 Februari 2024.
Bawaslu, DKPP hingga MK merupakan lembaga yang memiliki hak dan dasar hukum untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu.
Fathul mengatakan, tiga lembaga yang mengadili perkara pemilu tersebut akan memberikan keadilan dan kepastian hukum. Penyelesaian perkara pemilu melalui tiga lembaga itu diakuinya sebagai bentuk pembelajaran masyarakat dalam berdemokrasi.
"Konstitusi kita sudah jelas, setiap penyelesaian perkara pemilu itu ranahnya di MK dan lembaga lain. Saya juga melihat penyelesaian perkara pemilu dengan langkah hukum ini dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat," terangnya.
Kemudian menurut Aan Aspianto, Direktur Pascasarjana Untirta menerangkan bahwa dugaan kecurangan harus diinventarisir terlebih dahulu, kemudian di kelompokkan untuk memudahkan penanganan laporan yang ada. Apakah masuk kedalam money politic, pelanggaran kampanye ataukah manipulasi suara.
Tps
Aan mengungkapkan, dalam pelanggaran pemilu ada yang masuk ke dalam kategori administrasi dan pidana. Dalam penanganan perkara pidana akan diterapkan KUHP dan undang-undang kepolisian.
"Sebaiknya kita tidak usah ribut-ribut masalah pemilu, kalau memang ada pelanggaran dan tidak puas terhadap hasil pemilu dapat membawanya ke Bawaslu, jika masih tidak puas bisa lapor ke MK. Jadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," ujar Aan Aspianto, Direktur Pascasarjana Untirta, ditulis Sabtu, 24 Februari 2024.