Warga Laporkan Kepala BPN Lebak dan PPK BBWSC3 Gegara Ganti Rugi Lahan Waduk Karian Belum Dibayar
- Banten.Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Raut wajah Asep Hermawan (50) warga Kota Serang, Banten, terlihat lesu. Ditanganya ada setumpuk berkas yang dimasukan ke dalam amplop map berwarna coklat.
Dia terlihat duduk di kursi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menyerahkan laporan pengaduan.
Asep bermaksud melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).
Alasan dia melaporkan kedua orang tersebut karena uang ganti rugi lahan seluas 4.640 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Waduk Karian di Kabupaten Lebak belum dibayar.
"Saya melaporkan dua intansi yang punya tanggungjawab di sana (Bendungan Karian). Satu pelaksana pengadaan tanah, yaitu BPN, dan PPK dari BBWSC3 ke Kejati Banten," kata Asep kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Kamis (22/2/2024).
Asep menyayangkan, ganti rugi lahan atas tanah belum dibayar oleh pemerintah. Meski bendungan yang menelan biaya Rp2,2 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2024.
Selain itu Asep juga menuding, pihak BPN dan PPK BBWSC3 tak berniat menyelesaikan ganti rugi lahan milik almarhum bapaknya tersebut. Sebab kata Asep, baik pihak BPN maupun BBWSC3 sulit untuk dihubungi.
"Dari tahun 2021 saya memperjuangkan tanah milik almarhum bapak saya, tapi tidak ada kejelasan mereka selalu menghindar ketika mau ditemui," ungkap Asep.
Asep juga menuding ada penyimpangan yang dilakukan oknum Kepala Desa, BPN Lebak dan pihak BBWSC3. Soalnya kata dia, di dalam sertifikat, tanahnya seluas 4.640 meter persegi, tetapi berdasarkan hasil afrisal seluas 1.349 meter persegi.
Bahkan berdasarkan hasil floating dan ukur ulang tanah milik keluarganya tersebut seluas 4.640 meter persegi.
"Nah di situ saya mengindikasi adanya penyimpangan dengan memanipulasi tanah saya. Soalnya denah yang digunakan tetap yang 4.062 meter persegi. Tapi saya diminta untuk menerima hasil afrisal dan kepala desa meminta saya untuk menandatangani hasil afrisal," ujarnya.
Asep harap Kejati Banten dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Karena dia menilai pihak BPN dan BBWSC3 tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tanah milik keluarganya yang terletak di Blok Lada, Kecamatan Sajira, Lebak.
"Mudah-mudahan Kejati Banten segera menindaklanjuti laporan ini. Karena pihak BPN dan PPK BBWSC3 selalu ngumpet ketika saya temuin," jelasnya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan adanya laporan tersebut. Rangga memastikan akan mendalami laporan dari Asep Hermawan tersebut.
"Iya ada, kita akan lakukan pendalaman terkait masalah tersebut," katanya.