Diduga Melawan Hukum, Kemendagri Diminta Nonaktifkan PJ Bupati Muara Enim
- Istimewa
Banten.viva.co.id–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK Nusantara Sumsel mempertanyakan tentang perkembangan laporan aduan dugaan indikasi korupsi dan penggelapan anggaran pada dinas perdagangan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 dan 2022.
Hal tesebut ditegaskan oleh Ketua DPD KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman, Selasa 20 Februari 2024.
“Kami sudah menyerahkan laporan aduan ke Kemendagri pada tanggal 1 Febuari 2024 yang sampai sekarang belum juga ada progres dari kemendagri,’’ kata Dodo lewat pernyataanya.
”Terkait dugaan itu, Kami meminta kepada Kemendagri agar segera memproses laporan aduan ini demi nama baik Kemendagri dan demi memastikan keadilan di negeri ini, dan kami meminta agar segera menonaktifkan atau mengganti Pj bupati Muara Enim dengan Pj yang lebih baik,” ucap Dodo.
Dodo Arman menjelaskan bahwa berdasarkan data pada LKPJ anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp15.632.644.000,00 dengan Realisasi Rp14.961.545.798,00 (95,71%).
Setelah ditelusuri pada SiRUP pengadaan barang dan jasa hanya 10 item penyedia (Rp2.826.700.000,00) dan hanya 6 item yang tayang pada LPSE (Rp1.057.500.000,00).
”Pada tahun 2022 anggaran sebesar Rp20.491.632.300 dengan realisasi Rp18.457.897.868 (90,08%). Namun kegiatan yang dibukukan pada LKPJ hanya 1 kegiatan yang tercantum pada SiRUP (Rp200.000.000)," katanya.
"Sedangkan pada SiRUP pengadaan barang/jasa terdapat 24 item penyedia dengan total pagu Rp5.150.725.147,00 namun hanya 12 item yang tayang pada LPSE dengan total pagu Rp2.881.245.147,00,” terang Dodo
Dari situ lanjut Dodo, terjadi selisih yang nilainya cukup signifikan antara data pada LKPJ, SiRUP dan LPSE.
Dodo kembali mengungkapkan diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan pada anggaran di Dinas Perdagangan tahun anggaran 2021 dan tahun 2022.
”Kami menduga kuat telah tejadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel,” ujar Dodo.