SADIS Benar! Remaja SMA Bunuh Penjaga Toko, Motifnya Gegara Ganti Uang Kakaknya Rp300 Ribu
Banten.viva.co.id–Sadir benar, mungkin itu kata yang pas untuk menggambarkan seorang remaja kelas 3 SMA di Pandeglang yang tega bunuh penjaga toko SF alias Sifa (27).
Lebih ngerinya lagi, remaja tersebut membunuh Sifa lantara memiliki utang Rp300 kepada kakaknya.
Kejadian sendiri terjadi di Kampung Prebu Jaya, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (9/2) kemarin.
Atas perbuatannya Pelaku S alias Ate (19) harus rela ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang.
Pelaku S alias Ate (19) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA itu ditangkap di wilayah Kemang, Kota Serang saat hendak kabur ke daerah Bekasi pada Sabtu 10 Februari 2024 dini hari.
Bahkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis kanan lantaran mencoba melawan petugas.
Wakapolres Pandeglang Kompol Iwam Nurfrianto mengatakan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin mengambil uang sebesar Rp200 ribu dan handphone milik korban untuk mengganti uang milik kakaknya yang terpakai oleh pelaku sebesar Rp300 ribu.
Sebelumnya, kata Iwan, pelaku sempat dititipkan uang sebesar Rp300 ribu oleh kakak iparnya untuk diberikan kepada kakak perempuannya.
Namun, pelaku justru menggunakan uang itu untuk jajan dan memperbaiki handphone pelaku.
"Motifnya pelaku ini berharap dengan mengambil uang korban ini untuk mengganti uang kakaknya sebesar Rp300 ribu yang kepakai sama pelaku," kata Iwan kepada awak media, Sabtu 10 Februari 2024.
Terbebani hal itu, disampaikan Iwan, pelaku pun merencanakan untuk melakukan pencurian dengan berbekal sebilah pisau.
Kemudian mendatangi toko korban untuk berpura-pura membeli sesuatu hingga melakukan penikaman sebanyak 4 kali ke tubuh korban.
"Pelaku ini mendatangi korban ke tokonya, dan langsung menyerang korban dari belakang dengan 4 tusukan menggunaian sebilah pisau, 2 di punggung, dan 2 di leher, lalu mengambil uang korban sebesar Rp200 ribu dan hp korban," ungkapnya.
Saat ini, pelaku S harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Ancamannya itu maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas Iwan.