Pak Jokowi! Program Indonesia Pintar di Kota Serang Dikorupsi ASN & Orang Dekat Staf DPR RI
- Ist
Banten.Viva.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten meringkus dua orang pelaku korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang.
Masing-masing adalah TS (63) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang dan TI oknum yang mengaku dekat dengan staf DPR RI Komisi X. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dugaan fungli pada program PIP tahun anggaran 2021.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan dugaan fungli, pada PIP di Kota Serang tahun anggaran 2021 dan tim yang melakukan penyelidikan menemukan pemotongan dana PIP per siswa," kata Wadirrekrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (7/2/2024)
Wiwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrisus Polda Banten ditemukan bahwa dana KIP tersebut berasal dari 24 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dengan jumlah penerima sebanyak 3375 siswa SDN.
"Dengan nilai pagu anggaran sebesar 1,4 miliar untuk 24 SD dan 3375 siswa yang diusulkan melalui aspirasi DPR RI Komisi sepuluh," ungkapnya.
Kata Wiwin, saat pencarian dana PIP di Bank BRI TS mendampingi para kepala sekolah. Ketika uang sudah ditarik, dia langsung meminta bagian 40 persen.
"Uang tersebut kemudian disetor ke TI sebesar 30 persen, sisanya digunakan TS untuk kepentingan pribadi," paparnya.
Menurut Wiwin, korupsi yang dilakukan kedua tersangka membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Namun penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp892 juta lebih yang disita dari para tersangka.
"Dugaan korupsi PIP di Kota Serang yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 miliar," jelasnya.
Sementara Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi menerangkan, korupsi tersebut bermula ketika TS yang menjabat Ketua PGRI Kota Serang mengumpulkan para kepala sekolah untuk menawarkan PIP.
"TS mengaku sebagai orang dekat dengan salah satu staf ahli anggota DPR RI, yang bisa mengakukan PIP melalui jalur aspirasi DPR RI," katanya.
Dalam pertemuan tersebut TS meminta bagian sebesar 40 persen dari pencairan dana PIP. Dia juga menyampaikan PIP tahun 2021 digunakan untuk sarana dan prasarana sekolah. Padahal, di dalam aturan kata Ade, uang tersebut untuk siswa.
"Perbuatan pidananya terjadi pada saat pencairan, para kepala sekolah mencairkan di bank setelah uang itu dipegang yang harusnya diserahkan ke siswa, mereka malah membagi uang tersebut ke pada TI dan TS," tutur Ade.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar merupakan program yang digelontorkan oleh Presiden Joko Widodo. Program ini untuk oprasional siswa kurang mampu di Indonesia
Banten.Viva.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten meringkus dua orang pelaku korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang.
Masing-masing adalah TS (63) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang dan TI oknum yang mengaku dekat dengan staf DPR RI Komisi X. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dugaan fungli pada program PIP tahun anggaran 2021.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan dugaan fungli, pada PIP di Kota Serang tahun anggaran 2021 dan tim yang melakukan penyelidikan menemukan pemotongan dana PIP per siswa," kata Wadirrekrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (7/2/2024)
Wiwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrisus Polda Banten ditemukan bahwa dana KIP tersebut berasal dari 24 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dengan jumlah penerima sebanyak 3375 siswa SDN.
"Dengan nilai pagu anggaran sebesar 1,4 miliar untuk 24 SD dan 3375 siswa yang diusulkan melalui aspirasi DPR RI Komisi sepuluh," ungkapnya.
Kata Wiwin, saat pencarian dana PIP di Bank BRI TS mendampingi para kepala sekolah. Ketika uang sudah ditarik, dia langsung meminta bagian 40 persen.
"Uang tersebut kemudian disetor ke TI sebesar 30 persen, sisanya digunakan TS untuk kepentingan pribadi," paparnya.
Menurut Wiwin, korupsi yang dilakukan kedua tersangka membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Namun penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp892 juta lebih yang disita dari para tersangka.
"Dugaan korupsi PIP di Kota Serang yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 miliar," jelasnya.
Sementara Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi menerangkan, korupsi tersebut bermula ketika TS yang menjabat Ketua PGRI Kota Serang mengumpulkan para kepala sekolah untuk menawarkan PIP.
"TS mengaku sebagai orang dekat dengan salah satu staf ahli anggota DPR RI, yang bisa mengakukan PIP melalui jalur aspirasi DPR RI," katanya.
Dalam pertemuan tersebut TS meminta bagian sebesar 40 persen dari pencairan dana PIP. Dia juga menyampaikan PIP tahun 2021 digunakan untuk sarana dan prasarana sekolah. Padahal, di dalam aturan kata Ade, uang tersebut untuk siswa.
"Perbuatan pidananya terjadi pada saat pencairan, para kepala sekolah mencairkan di bank setelah uang itu dipegang yang harusnya diserahkan ke siswa, mereka malah membagi uang tersebut ke pada TI dan TS," tutur Ade.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar merupakan program yang digelontorkan oleh Presiden Joko Widodo. Program ini untuk oprasional siswa kurang mampu di Indonesia