Pak Jokowi! Program Indonesia Pintar di Kota Serang Dikorupsi ASN & Orang Dekat Staf DPR RI
- Ist
"Uang tersebut kemudian disetor ke TI sebesar 30 persen, sisanya digunakan TS untuk kepentingan pribadi," paparnya.
Menurut Wiwin, korupsi yang dilakukan kedua tersangka membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Namun penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp892 juta lebih yang disita dari para tersangka.
"Dugaan korupsi PIP di Kota Serang yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 miliar," jelasnya.
Sementara Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi menerangkan, korupsi tersebut bermula ketika TS yang menjabat Ketua PGRI Kota Serang mengumpulkan para kepala sekolah untuk menawarkan PIP.
"TS mengaku sebagai orang dekat dengan salah satu staf ahli anggota DPR RI, yang bisa mengakukan PIP melalui jalur aspirasi DPR RI," katanya.
Dalam pertemuan tersebut TS meminta bagian sebesar 40 persen dari pencairan dana PIP. Dia juga menyampaikan PIP tahun 2021 digunakan untuk sarana dan prasarana sekolah. Padahal, di dalam aturan kata Ade, uang tersebut untuk siswa.
"Perbuatan pidananya terjadi pada saat pencairan, para kepala sekolah mencairkan di bank setelah uang itu dipegang yang harusnya diserahkan ke siswa, mereka malah membagi uang tersebut ke pada TI dan TS," tutur Ade.