Pemkab Serang Dapat 45.500 Kota PTSL tahun 2024, Yang Belum Punya Sertifikat Tanah Buruan Daftar
- Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Pemerintah Kabupaten Serang mendapat kuota program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 45.500 sertifikat.
Kuota itu diperuntukkan untuk membuat sertifikat tanah bagi masyarakat. Sehingga masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah bisa mendaftar ke desa.
Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya mengatakan, tahun ini Kabupaten Serang mendapatkan kuota program PTSL sebanyak 46.500 bidang tanah. Kuota itu meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Serang sebanyak 70 persen bidang tanah sudah bersertifikat. Sementara 30 persen lainnya masih dalam proses.
“Sisanya kita ingin kejar selesaikan pada 2024 dan 2025,” katanya, kemarin.
Sementara Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berkomitmen mengawal optimal yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.
Ratu Tatu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, terutama Kementerian ATR/BPN atas program PTSL yang sudah dijalankan sejak tahun 2017.
“Ini program yang sangat berharga untuk masyarakat,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, melalui program PTSL masyarakat dapat mempunyai legalitas formal terkait dengan tanda bukti hak atas tanah yang mereka miliki.
“Kami punya target, kuota yang diberikan pemerintah untuk program PTSL dapat terealisasi seluruhnya,” ujarnya.
Pemkab Serang akan mendukung penuh program tersebut agar dapat berjalan maksimal. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh camat dan kepala desa untuk ikut menyukseskan.
“Semua jajaran pemda, camat, kades harus ikut mengawal, harus ikut membantu menyukseskan program ini,” ucapnya.
Tatu juga akan membuat forum diskusi rutin bersama semua jajaran yang terlibat agar koordinasi untuk menyukseskan program ini dapat berjalan optimal.
“Kita ingin ada pertemuan dua pekan sekali, paling lama satu bulan sekali, supaya jika ada kendala dapat kita selesaikan bersama,” katanya.